Untukreregistrasi STR / Penerbitan STR ulang sampai dengan saat ini (Mei 2017) masih dilakukan secara manual dengan pengurusan melalui MTKP. Persyratan pengurusan perpanjangan STR bagi perawat sebagai berikut (perpanjangan STR sebaiknya dilakukan 3 bulan sebelum masa berlaku STR lama berakhir).JAKARTA, - Surat Tanda Register atau STR adalah berkas wajib yang harus dimiliki semua tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. Sekarang para nakes tak perlu khawatir karena sudah ada cara daftar STR online. STR sendiri merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing kepada tenaga kesehatan sebagai bukti yang bersangkutan telah teregistrasi. STR biasanya berlaku sejak tahun tenaga kesehatan tersebut lulus dengan masa berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlaku sudah habis, tenaga kesehatan harus memperpanjang STR miliknya. Registrasi ulang STR juga diperlukan bagi tenaga medis yang alih profesi atau naik dari Kamis 10/2/2022, STR penting sebagai database tenaga medis yang masih aktif bekerja sekaligus pendataan daerah yang kekurangan atau kelebihan tenaga kesehatan. Baca juga Sedang Perpanjang STR, Tenaga Kesehatan Boleh Daftar CPNS 2021 Per 1 Juni 2021, Kementerian Kesehatan Kemenkes memberlakukan cara daftar STR online atau sistem pendaftaran elektronik. Namun, bagi pengajuan registrasi yang sudah masuk sebelum tanggal 1 Juni 2021, STR tetap diproses sampai dengan pengiriman ke kantor POS Kecamatan. Kemenkes menyiapkan sistem registrasi online STR untuk tenaga kesehatan e-STR melalui laman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia KTKI. Cara daftar STR online dilakukan lewat laman pada menu registrasi. Perlu diketahui, tenaga kesehatan pertama-tama harus membuat akun di laman KTKI sebelum mendaftarkan STR. Cara daftar STR online berlaku pada hari Senin-Jumat, kecuali libur nasional. Baca juga Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online Lewat Berbagai Platform dan Layanan Pemda Cara daftar STR online atau registrasi e-STR diwajibkan menggunakan e-mail pribadi dan dilakukan secara mandiri untuk menjamin keamanan data tenaga kesehatan. Kesalahan dalam pengisian data menjadi tanggung jawab pemohon. Sebelum melakukan cara daftar STR online atau pendaftaran STR secara elektronik, ada sejumlah berkas atau file yang harus disiapkan. Adapun file yang akan diupload dalam proses pendaftaran adalah sebagai berikut Pas foto terbaru berlatar 4x6 dan dalam posisi tegak dan berlatara belakang merah ukuran file maksimal 200kb dengan format png, jpg, atau jpeg Kartu Tanda Penduduk atau KTP ukuran file maksimal 1 satu Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP maksimal 3 bulan, Surat Sumpah Profesi, dan Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi, dan atau STR Lama. ukuran file maksimal 1 Mb, dengan format pdf Baca juga Serba-serbi DTKS, dari Pengertian hingga Cara Daftar...Syarat berkas pengajuan registrasi STR Ada dua kategori pengajuan registrasi STR. Cara daftar STR online dilakukan untuk pengajuan registrasi baru, dan pengajuan registrasi ulang. Berikut file yang harus disiapkan tenaga kesehatan untuk melakukan pendaftaran online STR Registrasi baru Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi. Registrasi ulang Perpanjangan KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP untuk Tenaga Kesehatan, Sertifikat Kompetensi untuk Tenaga Apoteker yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online SIPORLIN. Naik Level KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, STR Lama. Alih Profesi Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi, STR lama. Biaya registrasi STR Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP atas penerbitan STR menggunakan sistem MPNG2/Simponi melalui kode billing yang didapatkan melalui e-mail. Tenaga kesehatan juga bisa melihat kode billing melalui menu cek status pada akun di laman KTKI. Berdasarkan PP Nomor 64/2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan, penerbitan STR bagi tenaga kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp Sementara itu, biaya penerbitan ulang atau duplikat STR seharga Rp Tenaga kesehatan juga akan dikenakan biaya senilai Rp jika ingin memperoleh salinan/legalisir STR. Setelah menyiapkan berkas atau file serta mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan dan metode pembayarannya, tenaga kesehatan bisa langsung melakukan registrasi. Baca juga Tenaga Kesehatan di Daerah Rawan Harus Dapat Perlindungan dan Jaminan Keamanan Langkah cara daftar STR online Masuk ke laman lewat browser. Pilih menu Registrasi yang ada pada halaman awal. Pemohon akan diminta memasukkan PIN, jika belum punya pilih menu Belum Punya PIN. Selanjutnya sistem akan meminta pemohon mengisi data alamat email, nomor KTP, dan captcha. Kemudian pilih menu Daftar. Jika data yang pemohon masukkan valid, secara otomatis kolom akan terisi dan pemohon tinggal memberi ceklis pada kolom sehingga pendaftaran bisa dilanjutkan. Catat PIN yang ada di bawah untuk masuk ke akun pemohon. Selanjutnya pilih menu Registrasi Baru jika pemohon sebelumnya belum memiliki akun. Pilih menu Lulusan Diatas Tahun 2013 jika pemohon lulus kuliah setelah tahun tersebut. Kemudian pemohon harus mengisi data yang meliputi Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Nomor Induk Mahasiswa. Jika data pemohon tak ditemukan, pemohon harus menghubungi pihak institusi Perguruan Tinggi agar data bisa dilengkapi. Setelah semua data benar, pilih Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti. Beri ceklis pada kolom yang telah disediakan lalu klik Mulai. Pada Step 1 pemohon diminta mengunggah dokumen yakni pas foto, KTP, Ijazah, No Sertifikat Kompetensi, Surat Sehat, Sumpah Profesi, Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi. Lanjut ke Step 2, pemohon harus mengisi data Info Administrasi berupa Jenis Tempat Kerja, Status Tempat Kerja, Nama Tempat Kerja, Alamat Tempat Kerja, Provinsi Tempat Kerja, Kabupaten Tempat Kerja, dan Telepon Kantor. Jika pemohon belum bekerja, Anda bisa mengosongkan kolom-kolom tersebut. Selanjutnya di Step 3 pemohon diminta mengisi data Uji Kompetensi berupa Nomor Sertifikat Kompetensi, Tanggal Sertifikat Kompetensi, Tempat Uji Kompetensi, Tanggal Uji Kompetensi. Setelah semua telah terisi klik Selesai. Akan muncul pemberitahuan bahwa pendaftaran pemohon sukses. Selanjutnya, data yang pemohon isi akan divalidasi oleh perwakilan Organisasi Profesi dan anggota Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia MTKI. Setelah permohonan disetujui, pemohon harus membayar biaya registrasi dengan kode billing melalui bank yang telah ditunjuk. Cek email setelah melakukan pembayaran. Periksa di bagian Cek Status untuk mengetahui permohonan STR yang pemohon ajukan. Baca juga Tambah Jumlah Tenaga Kesehatan, Pemerintah Rekrut Mahasiswa hingga Dokter Magang STR yang telah rampung akan dicetak oleh Sekretariat KTKI dan dilegalisir sebelum dikirim ke Kantor Pos yang terdekat dengan pemohon. Pemohon bisa mengambil STR dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas Kantor Pos. Pemohon juga bisa mencetak STR sendiri melalui QR Code yang ada di akun pemohon. Dokumen PDF e-STR dapat diunduh/download melalui aplikasi e-STR setelah menyelesaikan seluruh tahapan KTKI menegaskan, hasil cetak e-STR dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan lampiran STR tenaga kesehatan. Validasi keabsahan data STR tenaga kesehatan dapat dilakukan dengan cara scan QR Code e-STR yang kemudian akan terhubung melalui alamat web dengan keterangan status dokumen AKTIF, TIDAK AKTIF, dan STR tidak ditemukan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Alur/ Prosedur Perpanjangan STR perawat terbaru Mengumpulkan SKP PPNI sebanyak 25 SKP, dalam pengumpulan SKP kadang perawat terpaku hanya dengan mengikuti seminar, namun tidak demikian, banyak cara lain yang bisa ditempuh untuk mendapatkan kredit SKP selain seminar. silahkan baca "DISINI" setelah cukup 25 SKP PPNI cukup, bawa seluruh bukti ke PPNI daerah anda untuk mendapatkan rekomendasi Tata Cara Registrasi Baru dan Perpanjangan STR Ahli Kesehatan MasyarakatLakukan registrasi online pada Aplikasi e-STR di Website KTKI Registrasi Baru Dokumen yang harus disiapkan dan ditampilkan1. Pas foto ukuran 4X6, latar belakang merah, posisi tegak, pakaian rapih2. Kartu Tanda Penduduk e-KTP3. Ijazah SKM4. Surat Keterangan Sehat dari dokter ber-SIP berlaku 3 bulan terakhir 5. Surat Keterangan Angkat Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia. Bagi yang belum mengikuti proses Angkat Sumpah, gunakan Surat Pernyataan Patuh terhadap Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia6. Surat Pernyataan Patuh terhadap Etika Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Registrasi Ulang Perpanjangan STR Dokumen yang harus disiapkan dan ditampilkan1. Pas foto ukuran 4X6, latar belakang merah, posisi tegak, pakaian rapi2. Kartu Tanda Penduduk e-KTP3. Surat Keterangan Sehat dari dokter ber-SIP berlaku 3 bulan terakhir 4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi setelah pemohon mencukupi 25 SKP dengan mengakses aplikasi Sistem Portofolio SKP Online SIPORLIN di STR Ahli Kesehatan Masyarakat yang lamaKeterangan*Bagi pemohon registrasi baru, nomor Sertifikat Kompetensi di Aplikasi e-STR dapat diisi dengan nomor ijazah & upload ijazah*Form Surat Keterangan Angkat Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia/Form Surat Pernyataan Patuh terhadap Sumpah Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan Form Surat Pernyataan Patuh terhadap Etika Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dapat diunduh di
PenerbitanSTR bagi Tenaga Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp.100.000,00. Penerbitan Ulang/Duplikat STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.50.000,00. Salinan/legalisir STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.15.000,00. Untuk keamanan data anda, Registrasi e-STR/ESTRA WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI.STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang berkompeten. Ada beberapa perubahan tentang cara dan syarat perpanjangan Yang Perlu DipersiapkanFile pas foto dengan latar belakang merahFile scan surat keterangan sehat dari dokterFile scan STR lamaBerkas pendukung atau bukti 25 SKPEmail aktifNIK KTPNo IjazahCara memperpanjang STR secara onlineMasuk ke halaman web STR Online ver akan muncul gambar halaman depan menyerupai berikut Kemudian anda diminta untuk memilih menu gambar tampilan tersebut. Jika anda belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN”Untuk mendapatkan PIN, anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu. Anda akan diminta untuk mengisikan data seperti Email, No KTP dan Captcha kemudian pilih menu mengklik tombol daftar, jika data yang anda masukkan valid, maka akan muncul gambar tampilan sebagai data yang sudah anda masukkan pada tampilan sebelumnya, maka secara otomatis data terisi lengkap sehingga anda harus ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat dilakukanKemudian anda akan menerima PINSebelum anda masuk ke aplikasi, anada harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai ketentuan diatas, anda diminta untuk ceklis terlebih dahulu kemudian pilih “Perpanjangan”Setelah mengklik “Perpanjangan” maka akan muncul tampilan sebagai berikut Kemudian anda diminta untuk mengisi data lengkap berupa Nama, Tempat Tanggal Lahir, dan Nomor STR kemudian pilih hidangan anda mengirim, maka langkah selanjutnya anda diminta untuk mengikuti step-step seperti pada gambar berikut Pada step 1 perihal Info Pribadi, anda diminta untuk mengupload dokumen-dokumen yang diperlukan menyerupai file Pas Foto Resmi background merah, file scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai SIP, file scan STR Lama dan Surat rekomendasi Organisasi Profesi juga mengisikan data-data lengkap pengisian step 1, kemudian anda diminta untuk mengisikan step 2 dengan data secara lengkap menyerupai pada gambar tampilan menyerupai berikut Sesudah step 2 lengkap, kemudian lanjut ke step 3 dengan gambar tampilan menyerupai berikut Nomor Surat Rekomendasi dan Tanggal Surat RekomendasiJika sudah benar semua dalam pengisian, maka pilih “selesai”. Dan pendaftaran berhasil maka akan muncul tampilan menyerupai berikut Jika permohonan STR anda disetujui maka akan muncul gambar tampilan menyerupai berikut Permohonan anda telah disetujui, langkah selanjutnya anda diminta untuk melaksanakan pembayaran sesuai nominal tersebut dengan instruksi billing yang sudah ditetapkan melalui bank-bank yang sudah melaksanakan pembayaran, silahkan pantau email anda atau dibagian cek status untuk mendapatkan kabar akan dicetak Sekretariat KTKIPemohon juga sanggup mengecek STR Online Ver via QRCODE, dengan tampilan menyerupai berikut STR Dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat cara memperpanjang STR Perawat. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat bagi teman sejawat yang ingin memperpanjang masa berlaku STR. Pesan Perawat Home Care Profesional Tersedia 24 Jam/7 HariPERAWAT MEDIS, PERAWAT LANSIA, dan BIDANDapatkan promo bebas biaya admin dan transportasi khusus pemesanan hari ini CaraGampang Memperpanjang Str Secara Online 5:48 AM Funky Nurse Jika Anda sudah memiliki STR sebelumnya dan masa berlaku akan habis, yaitu 3 bulan sebelum berakhir, serta akan melaksanakan perpanjangan STR atau pendaftaran ulang, maka langkah mudahnya yaitu masuk ke situs aplikasi pendaftaran online tenaga kesehatan beralamat di
Bagaimana cara mendaftar dan perpanjang STR online untuk bidan dan perawat? Bagi tenaga medis atau kesehatan, mendapatkan Sertifikat Tanda Registrasi untuk keabsahan profesi mereka adalah sesuatu yang harus dilakukan. Berikut ini sibakua akan memberikan panduan nya secara tanda registrasi adalah suatu dokumen legal yang diberikan oleh pemerintah sebagai pihak yang berkuasa untuk mengeluarkan STR kepada tenaga medis yang sudah memiliki sertifikat kompetensi. Dokumen ini adalah bukti dan syarat utama untuk bisa melakukan kegiatan pelayanan kesehatanSTR ini dikeluarkan oleh lembaga yang bernama majelis tenaga kesehatan Indonesia yang bertugas untuk menjamin kualitas tenaga kerja kesehatan di Indonesia. Nantinya majelis tenaga kesehatan Indonesia akan mengumpulkan berkas atau dokumen fisik melalui majelis tenaga kesehatan ini berlaku selama 5 tahun dan diperpanjang lagi setiap 5 tahun sekali. Dahulu untuk mengurus surat ini kamu harus melakukan pendaftaran secara manual. Kini sudah ada inovasi terbaru mengenai pendaftaran STR secara online yang bisa dilakukan lewat laptop atau komputer menggunakan jaringan saja hal ini akan mempermudah tenaga kesehatan untuk bisa mendapatkan STR dengan lebih efektif dan efisien. Apabila kamu masih bingung bagaimana cara registrasi secara online kamu bisa membaca panduannya di bawah iniCara Daftar STR Bidan OnlineSyarat STR Bidan OnlineSyarat Perpanjang STR Bidan OnlineKata PenutupLangkah pertama Untuk membuat Permohonan STR secara online, Kamu harus masuk ke halaman web STR Online Ver jika sudah masuk ke situs tersebut maka akan muncul halaman sobat akan diminta untuk memilih menu Registrasi, maka akan muncul tampilan seperti berikutBaca juga Ucapan Wisuda untuk Lulusan Bidan dan PerawatPada gambar tampilan tersebut, jika Kamu belum memiliki PIN, maka pilih menu “Belum Punya PIN”.Langkah kedua Untuk mendapatkan PIN, Kamu akan diminta untuk membuat akun terlebih dahulu dengan tampilan seperti berikut iniPada tampilan diatas, Kamu diminta untuk mengisikan data seperti Email, No KTP dan Captcha kemudian pilih menu ketiga Setelah Kamu mengklik tombol Daftar, dan data yang Kamu masukan valid, maka akan muncul pemberitahuan. Sesuai data yang sudah Kamu masukan pada tampilan sebelumnya, maka secara otomatis data terisi lengkap sehingga Kamu harus ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat Kamu berhasil mendaftarkan akun, maka Kamu akan menerima PIN yang dibuktikan dengan pemberitahuan sukses mendapatkan PINSebelum masuk ke aplikasi, Kamu harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada seperti dibawah iniPada ketentuan diatas, sobat sibakua diminta untuk ceklis terlebih dahulu kemudian pilih menu Registrasi Baru untuk permohonan STR keempat Setelah Kamu memilih menu Registrasi Baru, maka akan muncul tampilan baru. Jika sobat adalah lulusan diatas tahun 2013, maka Kamu harus memilih menu Lulusan Diatas Tahun 2013, maka gambar tampilannya seperti berikutPada menu tersebut Kamu diminta untuk mengisikan data seperti Perguruan Tinggi, Program Studi dan Nomor Induk Mahasiswa. Jika data Kamu tidak ditemukan atau error maka akan muncul peringatan pada ujung kanan tampilan layar. Untuk itu, Kamu bisa menghubungi Institusi Kamu agar melengkapi data data Kamu sudah benar, maka Kamu bisa memilih menu Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti maka akan muncul tampilan seperti berikutPada tampilan diatas, Kamu diminta untuk ceklis terlebih dahulu guna memastikan bahwa data Kamu sudah benar, kemudian pilih tombol STR Bidan OnlineSetelah Kamu mengklik tombol Mulai, maka Kamu diminta untuk mengikuti langkah-langkah ada 3 step selanjutnya seperti gambar dibawah iniPada langkah pertama mengenai Info Pribadi, sobat sibakua akan diminta untuk memasukkan berbagai dokumen yang dibutuhkan sepertiPas Foto ResmiKTPIjazahNomor Sertifikat KompetensiSurat KesehatanPernyataan Sumpah ProfesiSurat Pernyataan Patuh pada Etika ProfesiSerta data yang diminta oleh sistem lainnyaSetelah lengkap pengisian langkah 1, kemudian Kamu diminta untuk mengisikan langkah kedua dengan tampilan seperti berikutPada langkah 2 tentang Info Administrasi, Kamu diminta untuk mengisikan data secara lengkap yang meliputiJenis Tempat KerjaStatus Tempat KerjaNama Tempat KerjaAlamat Tempat KerjaProvinsi Tempat KerjaKabupaten Tempat KerjaTelepon Tempat KerjaSesudah mengisi langkah 2 secara lengkap, maka Kamu dapat lanjut ke langkah 3. Pada langkah 3 tentang Uji Kompetensi, Kamu diminta untuk mengisikan data lengkap mulai dariNomor Sertifikat KompetensiTanggal Sertifikat KompetensiTempat Uji KompetensiTanggal Uji KompetensiJika sudah benar semua, maka pilih menu Selesai. Jika proses berhasil, maka akan muncul tampilan sukses pada layar seperti dibawah iniKemudian Kamu bisa melakukan Pengecekan Permohonan STR melalui menu pada tampilan yang ada. Jika permohonan STR Kamu disetujui, maka akan muncul tampilan sukses dilayar Kamu telah disetujui, langkah selanjutnya Kamu diminta untuk melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera dengan kode billing yang sudah ditetapkan melalui bank yang sudah melakukan pembayaran, silahkan pantau email Kamu atau dibagian cek status untuk mendapatkan konfirmasi dan info milik sobat sibakua akan dicetak dan dikeluarkan oleh lembaga Sekretariat KTKI Majelis Tenaga Kesehatan IndonesiaSobat juga dapat mengecek STR Online Ver via QRCODE, dengan tampilan seperti dibawah iniSTR akan dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat yang sudah Kamu isi sebelumnya. Selesai. Itulah cara dan alur pengurusan STR Online untuk Permohonan STR Baru versi dengan alur pengurusan untuk perpanjangan STR? Seperti yang sobat tahu, STR baik dari pengurusan konvensional maupun pengurusan online, tetap harus diperpanjang sekali dalam lima tahun. Berikut Perpanjang STR Bidan OnlineSeperti halnya untuk pengurusan STR Baru, sobat sibakua juga diharuskan untuk melakukan pembuatan akun. Silahkan ikuti proses seperti diatas sampai langkah terakhir pertama Kemudian apabila sudah sampai pada tahap terakhir diatas, maka akan muncul tampilan seperti dibawah iniPada ketentuan diatas, sobat diminta untuk klik ceklis terlebih dahulu kemudian memilih menu Perpanjangan. Setelah Kamu memilih menu Perpanjangan, maka akan muncul tampilan seperti berikutLangkah kedua Setelah itu silahkan isi berbagai langkah yang terdiri dari 3 prosedur seperti pada permohonan STR Baru. Perbedaanya, ketika Kamu melakukan Perpanjangan STR, maka ada beberapa berkas yang harus Kamu siapkan dan upload pada tahap ini, diantaranyaPas Foto Resmi Background MerahSurat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIPSTR LamaSurat Rekomenasi Organisasi ProfesiNomor Surat RekomendasiTanggal Surat RekomendasiLangkah ketiga Selanjutnya sobat sibakua cukup mengikuti arahan tampilan yang muncul. Prosesnya tidak jauh beda dengan permohonan STR Baru. Setelah step sebelumnya diisi dengan benar, maka akan muncul tampilan permohonan Perpanjangan STR disetujui seperti berikut iniSelanjutnya kamu melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera dengan kode billing yang sudah ditetapkan melalui bank yang sudah ditunjuk dan bekerjasama dengan pemerintah, dalam hal keempat Setelah melakukan pembayaran, silahkan pantau email sobat atau dibagian cek status untuk mendapatkan konfirmasi dan info terbaru. STR akan dicetak pada kantor Sekretariat KTKIKata PenutupSobat juga dapat mengecek STR Online versi terbaru yaitu melalui QRCODE. STR akan dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat yang sudah sobat isi apakah panduan diatas cukup membantu mu dalam menjelaskan proses dan alur pendaftaran STR online kali ini? Bila iya, sebagai bentuk kontribusimu, kalian bisa membagikan link postingan ini di media sosial kalian untuk membantu teman teman satu profesi mu dalam mendapatkan STR secepatnya.
. 5 407 23 396 46 152 195 334